Saat ini cryptocurrency menjadi salah satu instrumen investasi yang cukup menarik perhatian orang banyak terutama kalangan anak muda milenial.
Jika kamu tertarik berinvestasi crypto, saran saya lebih baik mengetahui seluk beluknya terlebih dahulu. Cobalah untuk membaca sekilas informasi di dalam artikel singkat ini.
Pengertian Crypto
Crypto adalah mata uang digital yang digunakan sebagai alat transaksi dengan sistem kriptografi sehingga lebih terjamin keasliannya. Dikenal dengan nama lainnya cryptocurrency yang sekarang menjadi perbincangan hangat terutama di kalangan milennial dan generasi Z.
Hampir sama dengan dollar atau rupiah, namun tidak ada bentuk fisiknya. Meskipun fisiknya tidak berwujud namun keberadaannya dapat dijadikan aset digital atau bertransaksi seperti pembelian barang online.
Secara umum, cryptocurrency dikenal sebagai bentuk transaksi digital atau dijadikan sebagai bentuk investasi. Harga dan cirinya amatlah bervariasi, untuk lebih mengetahui dasar hukum, jenis, cara kerja hingga aturannya kamu dapat menyimak hingga akhir artikel ini.
Sejarah Crypto Singkat
Sejarah crypto di mulai pada tahun 1983 silam pada saat seorang cryptografer bernama David Chaum menciptakan alat transaksi kriptografi elektronik anonim yang disebut dengan nama e-Cash.
Kemudian pada tahun 1995, Digital Cach dibuat dan dipergunakan sebagai alat transaksi pembayaran dalam bentuk kriptografi elektronik menggunakan perangkat lunak dengan kode enkripsi.
Tak lama setelah itu pada tahun 1998, Wei Dai merilis “b-money” atau sistem transaksi elektronik yang terdistribusi secara anonim. Dari sinilah ide penciptaan Bitcoin terbentuk. Dunia cryptocurrency pun terus berkembang hingga pada tahun 2009, Satoshi Nakamoto (nama anonim) menciptakan Bitcoin menggunakan kode fungsi SHA 256 kriptografi sebagai bukti skema kerja dari transaksi digital.
Setelah adanya pembuktian dan beragam uji, Satoshi untuk pertama kalinya mengirimkan Bitcoin kepada Hal Finney adalah seorang penggemar kriptgrafi. Transaksi tersebut pun sukses yang tercatat di dalam sistem terdesentralisasi.
Bitcoin dikenal secara meluas berawal dari catatan transaksi yang cukup mencengangkan mencapai angka USD 1 milyar Bitcoin pada sebuah situs ilegal. Hal tersebut memicu kecurigaan hingga timbul investigasi mendalam oleh Biro Investasi Federal atau dikenal FBI. Pada akhirnya situs tersebut ditutup.
Namun, nilai transaksi Bitcoin tak pernah sepi karena telah menyebar dan pada akhirnya diatur secara resmi hingga berkembang menjadi mata uang crypto peringkat teratas dalam catatan situs Coinmarketcap.
Dasar Hukum Crypto di Indonesia
Dasar hukum crypto di Indonesia yaitu Peraturan Bappebti no. 5 tahun 2019 mengatur tentang teknis penyelenggaraan pasar fisik kripto. Lalu pemerintah juga melengkapi dengan Peraturan Bappebti no. 7 tahun 2020 penetapan daftar yang diperdagangkan.
Uang digital ini disahkan pada tahun 2018 oleh Kementerian Perdagangan dengan menyetujui Bitcoin sebagai komoditas. Lalu sebagai regulatornya oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyusun regulasinya.
Aturan tersebut berisi definisi crypto, pasar fisik, prinsip perdagangan, kepastian hukum bagi pengguna serta syarat – syarat agar dapat diperjual belikan di Indonesia. Lalu dilengkapi dengan daftar jenis cryptocurrency secara legal lebih rinci.
Singkat cerita terkait dasar hukum perdagangan crypto di Indonesia menurut BAPPEBTI antara lain berdasarkan:
- Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
- Peraturan kepala bappebti nomor 3 tahun 2019 tentang komoditi yang dapat dijadikan sebagai subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang diperdagangkan di bursa berjangka.
- Peraturan mendag (Menteri Perdagangan) nomor 99 tahun 2018 tentang kebijakan umum penyelenggaraan perdagangan berjangka aset kripto (crypto asset).
- Peraturan BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) nomor 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pasar fisik komoditi di bursa berjangka.
- Peraturan BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) nomor 5 tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (kripto asset) di bursa berjangka.
- Peraturan BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) nomor 6 tahun 2019 tentang penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme terkait penyelenggaraan pasar fisik komoditi di bursa berjangka
- Peraturan BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) nomor 9 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan badan pengawas perdagangan berjangka komoditi nomor 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (kripto Asset) Di Bursa Berjangka.
- Peraturan BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (kripto Asset) di Bursa Berjangka.
5 Prinsip Dasar Cryptocurrency
Ada beberapa hal yang penting sekali di ketahui bagi seorang investor dan trader terkait dengan prinsip dasar dalam dunia cryptocurrency, diantaranya sebagai berikut:
1. Digital Koin
Cryptocurrency adalah mata uang digital atau virtual yang tak memiliki wujud nyata layaknya uang kerja. Namun dapat ditransaksikan dan diperdagangkan sebagai aset digital masa kini yang memiliki nilai.
2. Bersifat Global
Selama suatu negara mengakui keberadaan cryptocurrency, maka mata uang digital ini dapat diperdagangkan dan berlaku yang disesuaikan dengan kebutuhan atau tujuan dari kripto tersebut diciptakan.
3. Peer to Peer
Dikarenakan kripto merupakan mata uang digital, maka alur transaksinya dilakukan melewati pengiriman, diteruskan ataupun diperdagangkan dalam sistem blockchain yang terdesentralisasi.
4. Terenkripsi
Mata uang crypto tidak sama dengan uang kertas. Mereka yang memiliki kripto tersebut dapat bersifat anonim. Namun, jika menggunakan exchange untuk memperdagangkan kripto tersebut haruslah melakukan KYC terlebih dahulu.
Walaupun setiap transaksi nama penggunanya disembunyikan, setiap orang atau siapa saja dapat melihat semua transaksi yang dilakukan pemilik tersebut. Artinya, semua orang dapat melihat riwayat transaksi dengan detail.
Hal ini berbeda dengan ketika kita menyimpan uang di Bank. Untuk melihat riwayat transaksi hanya dapat dilakukan oleh pihak Bank dan yang bersangkutan. Selain itu, transaksi cryptocurrancy dapat dilakukan kapanpun dalam 24 jam non stop tanpa batasan.
5. Desentralisasi
Desentralisasi adalah tidak dikelola oleh server pusat atau pihak manapun. Walaupun demikian, seluruh alur transaksi yang telah terjadi pasti tercatat di sistem Blockchain yang tak dapat dihapus ataupun di manipulasi.
Jenis Jenis Crypto
Setelah mengetahui dasar hukum uang digital ini, kini saatnya mengenal jenis – jenisnya. Meskipun telah banyak berbagai macam jenis crypto beredar, namun berikut ini yang paling popular dan dipercaya.
1. Bitcoin
Bitcoin menjadi jenis kripto pertama kali muncul yaitu tahun 2008 dan masih populer hingga sekarang. Bitcoin juga dikenal sebagai jenis crypto terbanyak. Disadur dari Investopedia 68 % jenis kripto saat ini adalah bitcoin,
2. Litecoin
Merupakan mata uang digital dengan sistem peer to peer yang lahir di tahun 2011. Litecoin dinilai memiliki performa kecepatan yang lebih baik dan membentuk blockchain. Oleh karenanya tidak membutuhkan sistem komputer spek dewa.
3. Dogecoin
Sebagaimana namanya yaitu dogecoin, jenis uang ini berlogo anjing shiba inu. Jenis ini terkenal karena komunitasnya telah melakukan berbagai amal positif dan donasi. Dogecoin juga dikenal lebih murah dibanding dengan bitcoin.
4. Bitcoincash
Bitcoincash pertama kali muncul di tahun 2017. Meskipun tergolong pemain baru, namun keberadaannya masuk ke dalam kategori terpopuler.
Bitcoincash lahir akibat beberapa pihak tidak menyetujui aturan dari bitcoin. Oleh karenanya membentuk mata uang sendiri dan menamainya bitcoincash dengan berbagai inovasi yang lebih baik.
5. Feathercoin
Jenis koin digital yang sifatnya open source. Peter Bushnell merupakan seorang IT kantor di Brasenose College, Oxford University yang menciptakan feathercoin pada tahun 2013. Feathercoin dinilai mirip dengan Litecoin.
Sebenarnya masih ada banyak lagi jenis kripto yang beredar di pasar bebas. Kamu dapat melihatnya di website Coinmarkecap.com. Dari sekian banyak jenis kripto tersebut, memiliki peran dan fungsinya masing sesuai dengan tujuan crypto tersebut diciptakan.
Cara Kerja dan Aturan Crypto
Cara kerja crypto yaitu mirip halnya dengan penggunaan uang sebagai alat pembayaran fisik. Namun perbedaannya uang ini tidak ada pihak sentral pengatur yang membatasi jumlah keberadaannya maupun mengelola pendistribusiannya di masyarakat.
Hal ini karena cara kerjanya yaitu ketika terjadi sebuah transaksi, maka akan menghasilkan bukti kriptografi. Lalu bukti transaksi tersebut diverifikasi dan tercatat dalam blockchain.
Selain perlu mengenal cara kerjanya, aturan crypto juga menjadi hal yang perlu diperhatikan jika kamu berniat terjun ke dalam trend uang digital ini. Selain sebagai tambahan wawasan juga sebagai bentuk kehati – hatian.
Di Indonesia sendiri, aset kripto sudah legal bahkan didefinisikan sebuah komoditas. Badan yang berwenang dalam mengatur perdagangan dan menjadi pengawas perizinan pertukaran cryptocurrency yaitu Dewan Pengawas Bursa Berjangka.
Meskipun sudah legal keberadaannya namun aset ini tidak dapat dijadikan sebagai alat transaksi pembayaran layaknya uang. Sedangkan terkait pajak, Indonesia berniat akan menerapkannya untuk setiap transaksi terkait cryptocurrency.
Memperjual belikan mata uang digital ini memang telah legal di negara Indonesia, baik sebagai aset digital atau bentuk investasi. Bila kamu ingin turut mencoba uang kripto ini maka pelajari lebih lanjut agar benar-benar matang pemahamanmu.
Kelebihan Dan Kekurangan Cryptocurrency
Apa Keuntungan dari Crypto?
1. Digital
Cryptocurrency adalah mata uang digital yang dapat ditransaksikan secara elektronik dan dapat dibawa kemanapun dalam genggaman ponsel. Itu artinya, cryptocurrency tidak hadir dalam bentuk fisik. Namun, ketika kita memiliki sejumlah cryptocurrency yang legal maka kripto tersebut dapat ditukar/ditransaksikan/dicairkan menjadi mata uang fiat kapan saja.
2. Bersifat Global
Transaksi cryptocurrency dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, asalkan suatu negara mengakui akan keberadaan cryptocurrency sebagai aset digital ataupun untuk ditransaksikan dengan ketentuan tertentu.
Uniknya, cryptocurrency tidak terpengaruh oleh pergerakan kurs mata uang. Itulah sebabnya banyak orang menyukai akan hal ini. Dengan crypto, kita tidak perlu melakukan konversi dari mata uang tertentu ketika kita berada di negara tertentu. Kripto dapat ditransaksikan atau dicairkan kapan saja menyesuaikan dengan pairing mata uang fiat yang diperdagangkan.
3. Aman Dikarenakan Terenkripsi
Setiap transaksi sangat terjaga keamanan dan kerahasiannya dikarenakan cryptocurrency menggunakan sistem blockchain. Selain itu, ketika seseorang melakukan transaksi maka akan tercatat di dalam sistem blockchain dengan nama anonim.
Sehingga, orang lain tidak akan mengetahui transaksi tersebut dipergunakan untuk keperluan apa. Yang jelas, setiap transaksi dilakukan dengan cara diperdagangkan.
Walaupun demikian, kita dapat melacak data transaksi kapanpun yang kita mau berdasarkan riwayat transaksi di blockhain, uniknya transaksi tersebut tidak dapat dimanipulasi ataupun dihapus.
4. Peer to Peer
Cryptocurrency dapat digunakan untuk transaksi dari satu orang ke orang lainnya yang dilakukan secara online. Transaksi yang dilakukan secara langsung menggunakan jaringan blockchain yang artinya tidak menggunakan perantara pihak ketiga seperti Bank. Namun, untuk melakukan transaksi dapat dilakukan di ewallet kripto ataupun di exchanger.
5. Terdersentralisasi
Pada umumnya transaksi uang selalu melibatkan pihak ketiga seperti Bank atau sejenisnya. Namun, cryptocurrency bersifat desentralisasi yang artinya tidak terikat dengan siapapun dan setiap diri memiliki kewengan masing – masing atas sejumlah kripto yang ia miliki.
6. Tak Dapat Dimanipulasi
Keuntungan crypto yang satu ini dapat menjadi solusi untuk mengelola keungan yang lebih transparansi karena ketika transaksi telah dilakukan maka transaksi tersebut akan tercatat di sistem jaringan blockchain yang tak dapat dihapus ataupun di manipulasi.
Apa Kerugian dari Crypto?
1. Volatilitas Harga Tinggi
Tak ada satupun koin kripto memiliki nilai volatiltas yang stabil kecuali stablecoin. Contohnya saja Bitcoin, BNB dan Ethereum dengan volatilitas harga yang terkadang tak dapat diprediksi. Maka dari itu, ketika berniat ingin berinvestasi sebaiknya melakukan banyak analisa dari segi fundamental dan teknikal.
2. Rentan Penipuan
Walaupun crypto memiliki prinsip desentralisasi bukan bearti aman dari tindakan penipuan. Bagaimana mungkin? Itulah sebabnya BAPPEBTI telah memberikan kepastian hukum tentang peraturan perdagangan aset kripsi di masa sekarang ini. Seperti yang telah saya ulas di atas artikel ini.
Regulasi sangat perlu dilakukan untuk menciptakan iklim investi yang aman bagi masyarakat. Untuk mencegah terjadinya tindakan penipuan, sangat disarankan untuk menggunakan exhange terbaik di Indonesia, memiliki koin yang tepat dan melakukan analisa sebelum melakukan transaksi beli dan jual crypto.
Mekanisme Transaksi Perdagangan Aset Crypto
Pada awalnya sebelum koin crypto diperdagangkan ke masyarakat luas, sekelas perusahaan akan melakukan penjualan token secara private sale dan sifatnya terbatas. Tujuannya untuk mendapatkan investor agar projek yang direncanakan nantinya dapat berjalan.
Bisa dibilang tahapan ini disebut tahapan pengumpulan dana. Pada tahapan ini seorang investor harus berhati – hati dalam menginvestasikan sejumlah dana kepada perusahaan tersebut. Karena beresiko dana akan dibawa kabur oleh developer token ataupun perusahan tersebut. Analisa profile dan fundamental secara mendalam sangatlah penting ditahap ini.
Jika token yang kita investasikan tersebut berkembang, maka keuntungannya menghasilkan berkali – kali lipat.
Dana yang masuk nantinya akan tercatat di buku besar daring atau online ledger. Buku besar tersebut mencatat semua transaksi berisikan identitas anonim, saldo cryptocurrency dan catatan transfer, beli dan jual.
Sistem buku besar tersebut dilengkapi dengan keamanan firewall dan kriptografi yang kuat untuk memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan dan dipantau secara aman.
Untuk lebih mudah dipahami, berikut ini saya rangkum dari berbagai sumber mengenai alur transaksi perdagangan crypto antara lain:
- Investor atau trader membuat akun dan melakukan KYC di exchanger. Selain itu, investor ataupun trader juga dapat melakukan transaksi aset kripto tanpa menggunakan exchanger hanya dengan menggunakna DeFi ewallet kripto tanpa KYC
- Setelah lolos KYC (Know Your Customer), maka investor atau trader dapat melakukan deposit dana agar dapat melakukan transaksi berupa pembelian atau penjualan aset kriptoapa saja yang tersedia di exchanger ataupun DeFi tersebut
- Setiap transaksi yang dilakukan transfer aset kripto, pembelian dan penjualan akan tercatat di sistem history exchanger dan juga pada jaringan blockchain
Cara Main Crypto Untuk Pemula
Segala jenis investasi tentunya memiliki resikonya masing – masing termasuk investasi crypto. Untuk meminimalisir hal tersebut, setidaknya ada beberapa point yang perlu diperhatikan bagi pemula sebelum bermain crypto, diantaranya:
1. Persiapkan Uang Dingin
Uang dingin yang dimaksud adalah uang yang tidak digunakan dalam jangka waktu dekat atau memang dikhususkan untuk kebutuhan investasi. Tujuanya tidak lain adalah untuk mencegah resiko terburuk jika sejumlah dana yang di investasikan tersebut nilainya justeru berkurang atau menjanjikan profit dalam jangka panjang.
2. Pilihlah Aplikasi Investasi Legal
Di luar sana ada banyak sekali aplikasi digital untuk berinvestasi, namun diantaranya termasuk ilegal. Sebaiknya jika kamu ingin berinvestasi di kripto, pilihlah platform digital yang telah di awasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Daftar aplikasinya saya sampaikan di akhir tulisan ini.
3. Daftarkan Diri Dengan Membuat Akun
Setelah menentukan aplikasi investasi crypto yang cocok, selanjutnya lakukan registrasi pembuatan akun dan melakukan KYC menggunakan identitas atas nama sendiri. KYC yang dilakukan dengan melampirkan foto selfie dan mengisi formulis yang telah disediakan di dalam aplikasi. Pastikan mencatat data email, username dan password di tempat aman agar tidak lupa dikemudian hari.
4. Lakukan Deposit
Setelah mendapatkan persetujuan, langkah selanjutnya adalah melakukan deposit. Perlu diingat, gunakanlah uang dingin dan menyesuaikan dengan kemampuan kondisi keuangan saat ini.
Hindari pula deposit terlalu kecil dikerenakan akan mengurangi daya beli jumlah kripto yang didapat dan minimnya profit yang didapatkan. Saya sarankan lakukan deposit minimal 50.000 terlebih dahulu untuk belajar jika kamu seorang pemula.
5. Hindari Mengambil Keputusan Terlalu Cepat
Sebelum melakukan transaksi beli dan jual aset kripto, sebaiknya pikirkan kembali. Langkah terbaik yang penting dilakukan adalah dengan melakukan analisa fundamental dan analisa teknikal suatu koin. Tujuannya tidak lain untuk meminimalisir kerugian. Hindari pula ikut – ikutan orang lain. Lebih baik melakukan trading sendiri dengan segala pengetahuan yang ada.
Aplikasi Jual Beli Crypto Terbaik di Indonesia
Berikut ini ada beberapa rekomendasi aplikasi trading kripto terbaik di Indonesia yang dapat kamu pilih. Saya sendiri menggunakan Tokocrypto, Indodax dan Pintu. Khusus untuk pemula saran saya cukup satu aplikasi saja.
Daftar aplikasi crypto lolos BAPPEBTI antara lain:
- PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)
- PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
- PT Rekening Dotcom Indonesia (Rekeningku)
- PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
- PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
- PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)
- PT Tiga Inti Utama (Triv)
- PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
- PT Cipta Koin Digital (Koinku)
- PT Plutonext Digital Aset (Plutonext)
- PT Bursa Cripto Prima
- PT Pintu Kemana Saja (Pintu)
- PT Luno Indonesia (Luno)